Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Korban KDRT di Indonesia Menurut Pasal 10 Nomor 23 Tahun 2004

Penulis

  • Rio Aris Rianto Universitas Tulungagung
  • Ahmad Ngainul Ahyar Universitas Tulungagung
  • Listiyananda Lucfi Permana Universitas Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1456

Kata Kunci:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perlindungan Korban, UU No.23 Tahun 2004, Hak Korban, Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan, Pendampingan Sosial, Bantuan Hukum, Bimbingan Rohani

Abstrak

Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan landasan hukum utama dalam upaya perlindungan korban KDRT di Indonesia. Pasal 10 UU ini secara spesifik mengatur hak-hak korban KDRT yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah. Hak-hak tersebut mencakup perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan. Korban juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum, serta pelayanan bimbingan rohani. Implementasi pasal ini menekankan peran aktif pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan sistem dukungan yang komprehensif bagi korban KDRT, mencakup aspek hukum, kesehatan, sosial, dan spiritual. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan kondisi korban dan mencegah terjadinya KDRT di masa depan.

Referensi

Anam, K. (2019). Studi Makna Perkawinan Dalam Persepektif Hukum Di Indonesia. Yustitiabelen, 5(1), 59–67.

Cahyatunnisa, L. A. (2023). Tantangan dan Peluang Implementasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban KDRT. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 798–811.

Fanani, E. R. (2018). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 1–8.

Laurika, A. L. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, 5(2).

lstri Dharmasatyari, C., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). Peran Pendamping (Paralegal) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 218–222.

Ohoiwutun, Y. A. T., & Surjanti, S. (n.d.). URGENSI PEMERIKSAAN AHLI JIWA DALAM KASUS KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA.

Perempuan, K. (2020). Kekerasan meningkat: Kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Catahu: Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, 1–109.

SARASWATI, R. (2023). Relasi antara Hukum, Kekuasaan, Ruang, dan Pengaruhnya terhadap Akses Keadilan Perempuan Indonesia Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sutrisminah, E. (2012). Dampak kekerasan pada istri dalam rumah tangga terhadap kesehatan reproduksi. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 50(127), 23–34.

Tilung, F. (2023). Collaborative Governance Penanganan Bagi Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak Melalui Rumah Aman Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Politeknik STIA LAN Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Rianto, R. A., Ahyar, A. N., & Permana, L. L. (2024). Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Korban KDRT di Indonesia Menurut Pasal 10 Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(03), 364–370. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1456