Penerapan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Berlalu Lintas di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Tahun 2023

Penulis

  • Okta Wibi Ditia Universitas Tulungagung
  • Buyung Pangestu Universitas Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1441

Kata Kunci:

Undang-Undang, Penelitian, Lalu lintas

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Transportasi di Kecamatan Kedungwal Tulungagung Tahun 2023. Metode penelitiannya adalah survei lapangan dengan menggunakan data penelitian pendekatan hukum terapan (demonstrasi normatif) yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Teknik penggunaan data primer dapat diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan menggunakan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung ketentuan yang ada dengan baik hal ini dibuktikan dengan penurunan angka kecelakaan, peningkatan kesadaran masyarakat, membaiknya infrastruktur lalu lintas namun masih terdapat beberapa kendala, penerapan undang undang ini yaitu kurangnya sosialisasi serta kurangnya petugas dan kurangnya sarana prasana dalam berlalu lintas. Berdasarkan penelitian ini disarankan pada Dishub Tulungagung dan Masyarakat. Dengan perundang undangan ini yang lebih optimal diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Referensi

Hadi, S. N., & Malagano, T. (2021). Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas (Penelitian Di Polres Pesawaran). Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 19. https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3045

Nirmala Sari, & Khaidir Saleh. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 4(2), 282–292. https://jppd.org/index.php/jppd/article/view/55, Diakses Pada 28 Februari 2024, Pukul 14:45

Pangestuti, E., & Sulistyo Wahyudi, F. (2021). Prosedur Penyelesaian Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Kuhp Legal Settlement Procedures Against Traffic Violations in Kuhp. Jurnal Hukum - Yustitiabelen, 7(1), 2021.

Soppeng, D. I. K., Negara, I. A., Makassar, U. M., Negara, I. A., Makassar, U. M., Negara, I. A., & Makassar, U. M. (2024). Efektivitas penanganan pelanggaran lalu lintas di kabupaten soppeng. 5(April).

Sugistiyoko, B. (2023). Yustitiabelen. Yustitiabelen, 9(1), 39–64.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Ditia, O. W., & Pangestu, B. (2024). Penerapan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Berlalu Lintas di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Tahun 2023. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(03), 351–356. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1441