Penyelesaian Gugatan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1427Kata Kunci:
Sengketa Administrasi Medis, Hukum Acara, Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum KesehatanAbstrak
Pelayanan kesehatan bertujuan untuk mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal di Indonesia. Pelaksanaannya diatur oleh tata usaha negara (TUN), yang mencakup administrasi negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah. Namun, dalam praktiknya, sering timbul permasalahan di bidang pelayanan kesehatan, yang mengakibatkan terjadinya sengketa TUN. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa atau gugatan terkait keputusan TUN yang menyangkut tenaga medis berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku saat ini di Indonesia. Metodologi yang diterapkan merupakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah secara mendalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian literatur hukum yang terkait. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Proses pengajuan gugatan di PTUN diawali dengan pendaftaran perkara oleh pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan TUN, dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara oleh hakim PTUN. PTUN kemudian mengeluarkan putusan yang bisa berupa pengabulan atau penolakan gugatan. Jika gugatan dikabulkan, PTUN dapat memerintahkan pembatalan keputusan TUN yang dianggap merugikan serta pemulihan hak-hak penggugat. Putusan PTUN memiliki kekuatan mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak terkait.
Referensi
Averus Kautsar. (2024, 13 April). Awal Mula 249 Nakes di NTT Dipecat Bupati usai Demo Naik Gaji. DetikHealth. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7290062/awal-mula-249-nakes-di-ntt-dipecat-bupati-usai-demo-naik-gaji.
Bimasakti, M. A. (2019). Meninjau Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pihak dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 2(1), 98–118. https://doi.org/10.25216/peratun.212019.98-118
Mujiburohman, D. A. (2022). HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Triwulan, T., & Widodo, I. G. (2011). Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang No 48 Tahun 2009
Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986
UU No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Florentina Dewi Pramesuari
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.