Penegakan Hukum di Indonesia dan Kebijakan Telegram terhadap Pembajakan Film dan Drama di Aplikasi Telegram

Penulis

  • Frontieka Ayu Rahmanto Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Hanifah Fauziyah Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Noviana Pramesti Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Syakira Maghfirani Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Diana Setiawati Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1374

Kata Kunci:

Pembajakan, Sinematografi, Hak Cipta, ITE, Telegram

Abstrak

Penggunaan internet sebagai sarana hiburan seperti menonton film dan drama bisa dilakukan dengan mudah seperti mengaksesnya secara daring melalui internet. Namun pada kenyataannya, masyarakat lebih menyukai menonton film dan drama secara illegal. Salah satunya melalui Aplikasi Telegram yang di dalamnya terdapat fitur percakapan public channel yang dapat digunakan untuk mengakses video dengan jangkauan yang luas tanpa batas ruang dan waktu serta tidak berbayar. Film maupun drama merupakan karya sinematografi yang dilindungi oleh hak cipta. Pembajakan tersebut dapat dilihat bahwasannya kesadaran masyarakat terkait hak kekayaan intelektual masih sangatlah rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan hukum di Indonesia dalam melindungi sebuah karya sinematografi dan juga sikap dari aplikasi Telegram sebagai penyedia platform dalam melakukan perlindungan terkait hak cipta atas pembajakan film dan drama pada aplikasinya. Metode yuridis normatif menjadi metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Dilakukan kajian lebih rinci terkait bagaimana aturan yang berkaitan dalam menyikapi pembajakan film dan drama tersebut. Hasil dari penelitian ini bahwa penegakan hukum mengenai pembajakan terhadap film dan drama di Indonesia diatur dalam pasal 25 UU ITE dan UU Hak Cipta dimana pengenaan sanksinya diatur pada pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Selain itu UU Hak Cipta menjelaskan upaya pencegahan pembajakan dengan dilakukannya pengawasan oleh Pemerintah mengenai hal-hal yang melanggar hak cipta ataupun hak terkait. Telegram sebagai penyedia platform juga memberikan pelayanan berupa hak aduan atas pelanggaran hak cipta yang kemudian ditindaklanjuti dengan menghapus akses tersebut dari aplikasi Telegram.

Referensi

Bissil Mikafa, A., R. Hariandja, T. & Hoiru Nail, M. (2022). Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta terkait Pembajakan Karya Sinematografi pada Platform Telegram. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 1(2), 187–216. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v1i2.1669

Dahen, L. D. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. EKSEKUSI, 3(2), 102. https://doi.org/10.24014/je.v3i2.13358

Elaies, R. S. (2023). tanggung Jawab Perdata terhadap Pelanggaran Hak Cipta atas Tindakan Pembajakan Film Melalui Situs Ilegal. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(5), 367–377. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.312

Erlianto, R. & Faridah, H. (2022). Perlindungan Hukum Pembajakan Film Dgital (Studi Perbandingan Hukum Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 211–232. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.5469

Kumalarani Mahakerty, D., Tri Tanti, A., Fitriyah, S., Angeline Achmad, D. & Handariyanti, K. (2023). Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming Oleh Mahasiswa ITS Dan Hubungannya Dengan UU ITE. Jurnal Sosial Teknologi, 3(10), 844–853. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i10.947

Lubis, R. W. & Rizal, R. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta pada Film Layar Lebar (Jakarta Vs Everybody) yang Ditayangkan Secara Ilegal pada Aplikasi Telegram. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 958–971. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.5897

Megahayati, K., Muhamad Amirulloh & Helitha Novianty Muchtar. (2021). Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.3218

Puteri Ananda, S. & N, N. S. I. (2023). Pengawasan Terhadap Kegiatan Penyiaran Film Oleh Penyelenggara Platform Ilegal Berdasarkan UU Hak Cipta dan UU ITE. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 702–707. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5092

Raharja, G. gan G. (2020). Penerapan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2). https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.6029

Ridwansyah, N. N. & Bakhtiar, H. S. (2023). Analisis Yuridis terhadap Tindakan Pembajakan Film Berhubungan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Hukum POSITUM, 8(1), 22–32. https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.8979

Risandi, K. & Tantimin, T. (2022). Kajian Hukum Pembajakan Film di Platform Telegram di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 429–440. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.45325

Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area Press.

Rohaini, R., Ramadhan, H. W., Ariani, N. D., Dwiatin, L., Nurhasanah, S., Trijaya, Y. A. W., Oktaviana, S., & Nurlaili, E. (2021). Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual. Pusaka Media.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. 21 April 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 16 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Jakarta.

Siburian, S. M. . & Hendra, M. (2022). Transaksi Perdagangan Hak Cipta (Copyrights) dalam Kerangka Lisensi sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Darma Agung, 30(1), 201–217. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i1.1554

Sitepu, R. I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi di Aplikasi Telegram. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 27–35. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.92

Tarisya Ramadhania Putri & Neni Sri Imaniyati. (2023). Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Pembajakan Drama Series Platform Penyedia Layanan Streaming Pada Media Sosial Ditinjau Dari Hukum Positif. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 186–193. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4937

Telegram. (n.d.). Kebijakan Privasi Telegram. Retrieved June 11, 2024, from https://telegram.org/privacy/id

Yudanta, A. B. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Filmatas Penanyangan Tanpa Izin di Aplikasi Telegram. Jurnal Ilmiah Wahana Pendididkan, 9(13), 114–122. https://doi.org/10.5281/zenodo.8148812

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Rahmanto, F. A., Fauziyah, H., Pramesti, N., Maghfirani, S., & Setiawati, D. (2024). Penegakan Hukum di Indonesia dan Kebijakan Telegram terhadap Pembajakan Film dan Drama di Aplikasi Telegram . Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(03), 296–309. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1374