Studi Komparatif China’s Personal Information Protection Law Dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Privasi Masyarakat Indonesia

Penulis

  • Edward Michael Harapan Simangunsong Universitas Negeri Semarang
  • Tama Amelia Putri Sijabat Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1321

Kata Kunci:

PIP Law, UU PDP, Perlindungan Data Pribadi, Hak Privasi

Abstrak

Penelitian ini merupakan studi komparatif antara China’s Personal Information Protection Law (PIP Law) dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya penggunaan internet dan e-commerce di Indonesia, yang memicu kebutuhan akan perlindungan data pribadi yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis berbagai regulasi yang ada. PIP Law di China diadopsi untuk menangani berbagai kasus kebocoran data pribadi dengan regulasi yang lebih rinci dan cepat dibandingkan dengan GDPR. UU PDP di Indonesia, meskipun telah disahkan, masih memiliki banyak celah hukum yang perlu diperbaiki. Studi ini mengidentifikasi bahwa PIP Law memberikan perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, termasuk dalam hal transfer data lintas batas, sanksi, penegakan hukum, dan struktur otoritas pengawas data. Tujuan utama dari komparasi ini adalah memberikan rekomendasi untuk mengatasi kelemahan dalam UU PDP, dengan harapan dapat mengharmonisasi regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, meningkatkan independensi lembaga pengawas, dan memperkuat edukasi serta kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya adopsi prinsip-prinsip dari PIP Law untuk meningkatkan perlindungan hak privasi di Indonesia.

Referensi

Faridah, S., & Zaman, M. N. U. (2021). Bedah Personal Information Protection Law Tiongkok. In Heylaw (Issue 6). PT. Prawira Bahagia Selalu. www.heylaw.id

Friedman, L. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2018

Mochtar, Z., Hiariej, E. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Cetakan I. 2021

Mutiara, U., & Maulana, R. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 42. https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2648

Niffari, H. (2020). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 6(1), 1–14. https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1699

Nonet, P., Selnick, P. Hukum Responsif. Cetakan V. Bandung: Nusa Media, 2018

Palinggi, S., & Limbongan, E. C. (2020). Pengaruh Internet Terhadap Industri E-Commerce dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Pelanggan di Indonesia. Seminar Nasional Riset Dan Teknologi (SEMNASRISTEK), 4(1), 225–232. https://doi.org/10.30998/semnasristek.v4i1.2543

Republic of China. (2021). Personal Information Protection Law. personalinformationprotectionlaw.com. https://personalinformationprotectionlaw.com/

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. In Ditama Binbangkum - BPK RI (Issue 016999). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022

Rahmawati, D., Ameliah, R., Negara, R., Rahmawati, I. Privasi dan Perlindongan Data Pribadi. Jakarta: Kominfo, 2021.

Rizal, M. S. (2019). Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 218–227. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3349

Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 369–384. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.11159

Sinaga, E. M. C. (2020). Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri 4.0. Jurnal RechtVinding, 9(2), 237–256.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Simangunsong, E. M. H., & Sijabat, T. A. P. (2024). Studi Komparatif China’s Personal Information Protection Law Dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Privasi Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(03), 323–329. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1321