Revitalisasi Panel Seleksi: Strategi Pencegahan Subjektivitas Lembaga Pengusul Sebagai Napas Baru Untuk Sistem Rekrutmen Hakim Konstitusi Indonesia yang Merdeka

Penulis

  • Lumongga Dorothy Tracy Adrian Pasaribu Universitas Indonesia
  • Chatarina Adventia Ningtyas Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1276

Kata Kunci:

Rekrutmen Hakim Konstitusi, Panel Seleksi, Reformasi, Independen

Abstrak

Mekanisme rekrutmen hakim di Indonesia masih dibanjiri oleh praktik curang dan nepotisme. Tentunya, keadaan ini mengancam independensi serta objektivitas hakim yang berdampak pada kualitas putusan yang dihasilkan. Proses rekrutmen hakim konstitusi menjadi penentu utama dalam menetapkan sosok yang akan menduduki kursi hakim konstitusi. Untuk itu, demi menciptakan kepastian serta keadilan pada proses pemilihan hakim konstitusi, diperlukan suatu standar baku dalam prosedur dan mekanisme rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk menyegarkan proses rekrutmen hakim konstitusi dengan mengeksplorasi penerapan reformasi sistem panel seleksi di negara Jerman dan Romania yang nantinya dapat diadopsi oleh Indonesia. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif melalui pendekatan studi literatur dengan memanfaatkan data kepustakaan berupa buku, jurnal, artikel, dan peraturan perundangan-undangan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan keberhasilan panel seleksi di Jerman dan Romania dalam rangka mewujudkan sistem rekrutmen hakim konstitusi yang independen. Kehadiran panel seleksi akan menciptakan ruang yang bebas dan terbuka bagi para ahli untuk mengutarakan pendapat dan berdiskusi secara profesional terkait kualitas calon hakim konstitusi. Adapun, inovasi yang Tim Penulis bawakan dalam penelitian ini yakni terkait komposisi panel seleksi yang akan diramaikan oleh para pihak dari berbagai bidang dan komunitas. Kebaruan ide “meramaikan panel seleksi” ini akan menjadi perwujudan mekanisme check and balances dalam struktur internal panel seleksi. Pihak-pihak dari berbagai bidang dan komunitas tersebut diharapkan dapat membawa suara dan harapan masyarakat dalam proses pemilihan hakim konstitusi.

Referensi

Aminah dan Najua Syahputra. “Penerapan Hakim Tunggal di Lingkungan Mahkamah Sya’iyah Langsa.” Jurnal Hukum. Vol. 19. No. 1 (2022). Hlm. 118-130.

Badan Pengkajian MPR RI. Check and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Cet. 1, Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2017.

Curia Europa. “Procedures for the Appointment and Designation of

Engel, Christoph. “The German Constitutional Court - Activist, But Not Partisan?” Discussion Paper. (2024). Hlm. 1-29.

European Commission. “Communication from the European Parliament, the Council, the European Economic and Social Committee and the Committee of the Regions.” Commission.europa.eu. Tersedia pada 52_1_52630_coun_chap_romania_en.pdf (europa.eu). Diakses pada 26 April 2024.

European Justice. “National Specialised Courts: Romania.” E-justice.europa.eu. Tersedia pada https://e-justice.europa.eu/19/EN/national_specialised_courts?ROMANIA&member. Diakses pada 25 April 2024.

Fadhil, Haris. “Suap untuk Patrialis Akbar Terkait Uji Materi UU Peternakan.” Detik.com. 26 Januari 2017. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-3406297/suap-untuk-patrialis-akbar-terkait-uji-materi-uu-peternakan. Diakses pada 25 April 2024.

Heidebach, Martin. “The Election of the German Constitutional Court’s Judges - A Lack of Democracy?” Ritsumeikan Law Review. No. 31 (2014). Hlm. 153-160.

Hidayatullah, Syarif. “Penerapan Asas Independensi Dalam Rekrutmen Hakim Konstitusi di Indonesia.” Skripsi Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta, 2021.

Humas FHUI. “Promosi Doktor Afdhal Mahatta: Penataan Sistem Rekrutmen dan Periodisasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Pemenuhan Jaminan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD Tahun 1945.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tersedia pada https://law.ui.ac.id/promosi-doktor-afdhal-mahatta-penataan-sistem-rekrutmen-dan-periodisasi-masa-jabatan-hakim-konstitusi-sebagai-upaya-pemenuhan-jaminan-kemerdekaan-kekuasaan-kehakiman-menurut-uud-tahun-1945/. Diakses pada 26 April 2024.

Humas MKRI. “Hamdan Zoelva Menjawab Polemik atas Putusan UU Penetapan Perpu MK.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 18 Februari 2014. Tersedia pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9627&menu=2. Diakses pada 25 April 2024.

Humas MKRI. “Pentingnya MK untuk Menjaga Kepercayaan Publik.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 6 Oktober 2022. Tersedia pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18591. Diakses pada 21 April 2024.

Indramayu, Jayus dan Rosita Indayanti. “Rekonseptualisasi Seleksi Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Mewujudkan Hakim Konstitusi yang Berkualifikasi.” Lentera Hukum. Vol 2. No.1 (2017). Hlm. 1-16.

Judges in the Member States and the Role Played by the Executive or Legislature in Those Procedures.” Curia.europa.eu. Tersedia pada https://curia.europa.eu/jcms/upload/docs/application/pdf/2022-09/ndr_2020_007_neutralisee_en.pdf. Diakses pada 26 April 2024.

Kischel, Uwe. “Party, Pope, and Politics? The Election of German Constitutional Court Justices in Comparative Perspective.” International Journal of Constitutional Court. Vol. 11 (2013). Hlm. 962-980.

Pujianti, Sri. “MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Tersedia pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19751&menu=2. Diakses pada 25 April 2024.

Radjab, Syamsyuddin. “Cacat Hukum Pemilihan Hakim Konstitusi.” Antikorupsi.org. 14 Desember 2017. Tersedia pada https://antikorupsi.org/id/article/cacat-hukum-pemilihan-hakim-konstitusi. Diakses pada tanggal 21 April 2024.

Rizki, M. “Anwar Usman Terbukti Langgar Etik, Disanksi Pemberhentian Sebagai Ketua MK.” KumparanNews, 7 November 2023. Tersedia pada https://kumparan.com/kumparannews/anwar-usman-terbukti-langgar-etik-disanksi-pemberhentian-sebagai-ketua-mk-21X3UxQaFI0/2. Diakses pada 21 April 2024.

Rumania. Law No. 47 of 18 May 1992 on the Organisation and Operation of the Constitutional Court. Article 7.

Satriawan, Iwan. Et al. “Judicial Appointment of German Bundesverfassungsgericht: Lesson for Indonesia.” (2022). Hlm. 138-156.

Saputra, Noverdi Puja. “Sudah Tepatkah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pemberhentian Ketua MK?” Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Vol. 15. No. 22 (2023). Hlm 6-10.

Sugeng. “Kepercayaan Publik pada MK Menurun.” Mediaindonesia.com. 13 November 2023. Tersedia pada https://mediaindonesia.com/jabar/berita/629318/kepercayaan-publik-pada-mk-menurun. Diakses pada tanggal 21 April 2024.

Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 24 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 98, TLN No. 4316. Sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003. LN Tahun 2020 No. 216, TLN No. 6554.

Wantu, Fence M. Et. al. Studi Efektivitas Sistem Rekrutmen dan Seleksi Hakim Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2017.

Wantu, Fence M. Et al.. “Proses Seleksi Hakim Konstitusi: Problematika dan Model Ke Depan.” Jurnal Konstitusi. Vol. 18. No. 2 (2021). Hlm 240-261.

Wijayanti, Winda, Nuzul Quraini dan Siswanta Putri. “Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Rekrutmen Calon Hakim Konstitusi.” Jurnal Konstitusi, Vol. 12. No. 4 (2015). Hlm. 663-690.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Adrian Pasaribu, L. D. T., & Ningtyas, C. A. (2024). Revitalisasi Panel Seleksi: Strategi Pencegahan Subjektivitas Lembaga Pengusul Sebagai Napas Baru Untuk Sistem Rekrutmen Hakim Konstitusi Indonesia yang Merdeka. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(03), 310–322. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1276