Aspek Yuridis Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia

Penulis

  • Ni Nyoman Putri Purnama Santhi Universitas Bali Internasional
  • Fanny Priscyllia Universitas Ngurah Rai

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1249

Kata Kunci:

Pelanggaran, HAM Berat, Masa Lalu

Abstrak

Artikel ini melakukan analisis yuridis tentang kebijakan pemerintah mengenai perlindungan korban HAM dan penyelesaian pelanggaran HAM yang signifikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat sebelumnya dibahas dalam pembahasan artikel ini. Terlepas dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial, undang-undang ini menetapkan bahwa pelanggaran HAM berat harus diselesaikan melalui jalur yudisial. Artikel ini mencapai kesimpulan bahwa prinsip-prinsip umum peradilan HAM harus diterapkan saat menyelesaikan pelanggaran HAM berat untuk melindungi hak asasi warga negasi.

Referensi

Biro Pers Sekretariat Presiden, 2016, “Negara Hadir Untuk Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu” URL: http:// presidenri.go.id/ulasan/polhukam/negara-hadir-untuk-penuntasan-pelanggaran-ham-masa-lalu.html, diakses pada tanggal 27 April 2024.

Geoffrey Robertson, 2002, “Kejahatan terhadap Kemanusiaan Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global,” Komnas HAM, Jakarta.

Ifdal Kashim, 2002, Mengenai Korban Pelanggaran HAM Berat, Penerbit Elsam, Jakarta.

I Made Pasek Diantha, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2005, “Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia”, Makalah dalam acara Studium General Pada Acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta.

KontraS, 2024, “35 Tahun Talangsari Lampung 1989; Bayang-Bayang Imounitas di Tengah Agenda Pemilu”, https://kontras.org/2024/02/07/35-tahun-talangsari-lampung-1989-bayang-bayang-impunitas-di-tengah-agenda-pemilu/, diakses pada tanggal 27 April 2024.

Lina Hastuti, 2012, “Pengadilan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Pertama Dan Terakhir Dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Di Tingkat Nasional”, Jurnal Dinamika Ilmu Hukum, Vol. 12, Program Doktor S3 Hukum, Universitas Arilangga, h. 402

Marianus Kleden, 2008, Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Komunal, LAMAMERA, Yogyakarta.

R. Wiyono, 2006, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kencana, Penerbit Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-28

Cara Mengutip

Purnama Santhi, N. N. P., & Priscyllia, F. (2024). Aspek Yuridis Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(02), 258–266. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1249