Efektivitas Putusan Pengadilan tentang Sengketa Merek Apotek K- 24 dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat

Penulis

  • Etty Indrawati Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.120

Kata Kunci:

Pelanggaran Merek, Persaingan Usaha Tidak Sehat

Abstrak

Penegakan hukum (law enforcement) terhadap sengketa merek perlu mendapatkan perhatian. Salah satu contoh pelanggaran atau sengketa merek adalah pelanggaran merek Apotek K-24. Berdasarkan data yang diperoleh terdapat oknum-oknum yang menggunakan merek yang sama pada pokoknya maupun sama pada keseluruhannya dengan merek K-24. Penelitian ini menganalisis 2 (dua) putusan pengadilan yakni Putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait Sengketa Merek Q-24 (Putusan Nomor: 1461/Pid.Sus/2012/PN.TNG., selanjutnya disebut Putusan Sengketa Merek Q-24) dan Putusan Pengadilan Negeri Blora terkait Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu (Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla, selanjutnya disebut Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Putusan Sengketa Merek Q-24 dan Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu tersebut sudah sesuai (efektif dan efisien) atau tidak berdasarkan perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara narasumber. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumen. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dengan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Sengketa Merek Q-24 dan Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu tersebut belum sesuai (tidak efektif dan efisien) berdasarkan perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut berdasarkan 5 (lima) aspek/ parameter yaitu: ketaatan pada hukum acara, terkait dengan hukum materiil, penalaran hukum, penggalian nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan profesionalisme hakim dalam penyelesaian perkara.

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-30 — Diperbaharui pada 2023-01-31

Cara Mengutip

Indrawati, E. (2023). Efektivitas Putusan Pengadilan tentang Sengketa Merek Apotek K- 24 dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01), 80–95. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.120