Penyelesaian Sengketa Waris Masyarakat Etnis Tionghoa Benteng Melalui Mediasi Ditinjau Dari Kepercayaan Masyarakat Etnis Tionghoa Benteng dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Penulis

  • Elvania Novita Natajaya Universitas Padjadjaran
  • Hazar Kusmayanti Universitas Padjadjaran
  • Betty Rubiati Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1179

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa Waris, Mediasi, Masyarakat Etnis Tionghoa Benteng

Abstrak

Mediasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mempertemukan para pihak yang berada dalam sengketa untuk memperoleh sebuah keputusan. Mediasi dilaksanakan untuk memperoleh win-win solution bagi para pihak yang bersengketa. Mediasi telah dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu, termasuk dalam menyelesaikan sengketa waris pada masyarakat etnis Tionghoa Benteng. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan praktik pembagian waris masyarakat etnis Tionghoa Benteng serta menguraikan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris masyarakat etnis Tionghoa Benteng berdasarkan adat masyarakat etnis Tionghoa Benteng dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penulis menghubungkan problematika secara komprehensif berdasarkan peraturan hukum nasional yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam melakukan pembagian waris masyarakat etnis Tionghoa Benteng menggunakan sistem hukum waris berdasarkan KUHPerdata atau berdasarkan adat serta kepercayaannya. Masyarakat etnis Tionghoa Benteng mengutamakan untuk menyelesaikan sengketa waris melalui mediasi adat di luar pengadilan jika terjadi sengketa dalam pelaksanaaanya.

Referensi

Dwi Rezki Sri Astarini. (2013). Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung : P.T. Alumni.

Eman Suparman. (1991). Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung : Mandar Maju.

Eman Suparman. (2005). Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: Refika Aditama. hlm.National Geographic Indonesia. (2021) “Berapakah Jumlah Sesungguhnya Populasi Tionghoa di Indonesia?”. nationalgeographic.grid.id. <https://nationalgeographic.grid.id/read/132718811/berapakah-jumlah-sesungguhnya-populasi-tionghoa-di-indonesia?page=all>.

Munir Fuady. (2015). Konsep Hukum Perdata. Jakarta : Rajawali Pers.

Riduan Syahrani (2006). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung : PT. Alumni. hlm. 3.

Ronny Hartijo Soemitro. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.

R. Subekti. (1977). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermesa.

Syahrizal Abbas. (2011). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta : Prenada Media Group.

Thresnawaty. (2015). “Sejarah Sosial-Budaya Masyarakat Cina Benteng Di Kota Tangerang,” Jurnal Patanjala. 7.

Valerine J.L. Kriekhoff. (2012). Mediasi : Sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa Keluarga dalam buku Bunda Reghena. Bandung : Pustaka Dunia.

Wawancara dengan Bapak Hendra, Penggiat Budaya Tionghoa Benteng dan Dosen di Universitas Buddhi Dharma [01/03/2023].

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-28

Cara Mengutip

Natajaya, E. N., Kusmayanti, H., & Rubiati, B. (2024). Penyelesaian Sengketa Waris Masyarakat Etnis Tionghoa Benteng Melalui Mediasi Ditinjau Dari Kepercayaan Masyarakat Etnis Tionghoa Benteng dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(02), 226–236. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1179