Kebijakan Relokasi Terhadap Status Tanah Masyarakat Pasca Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur

Penulis

  • Sekha Anggita Maulidina Universitas Suryakancana
  • Anita Kamilah Universitas Suryakancana
  • Mokh. Irfan Sofyan Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1172

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Relokasi, Masyarakat, Gempa Bumi

Abstrak

Pada tanggal 21 November 2022, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, diguncang gempa bumi berkekuatan 5,6 Mw (Lima Koma Enam Magnitudo). Permasalahan mengenai penanggulangan bencana sering terjadi, pemerintah terus berupaya untuk melakukan penataan dan penertiban dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, termasuk masalah relokasi masyarakat pemilik hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum hak milik masyarakat atas tanah yang ditinggalkan akibat bencana gempa bumi dan hak atas tanah yang direlokasi di Kabupaten Cianjur. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif didukung yuridis sosiologis untuk akurasi serta validitas data, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Kepastian hukum hak milik masyarakat atas tanah yang ditinggalkan akibat bencana gempa bumi dan hak atas tanah yang direlokasi di Kabupaten Cianjur. Tanah yang berada di Zona Merah tetap menjadi hak milik masyarakat juga sertifikatnya, namun tanah tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan, tanah di lokasi relokasi akan menjadi hak milik masyarakat setelah 10 (Sepuluh) tahun, sehingga belum ada sertifikat kepemilikan saat ini. Setelah masa tersebut berakhir, kepemilikan tanah tersebut akan disahkan dengan Sertifikat Hak Milik.

Referensi

Arif Mustofa Nur, 2010, Gempa Bumi, Tsunami Dan Mitigasinya, Jurnal Geografi, Vol. 07, No. 01, Unnes Journals, Semarang.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cetakan Keduabelas (Edisi Revisi), Djambatan, Jakarta.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rencana Strategis (RENSTRA BPBD) Kota Semarang 2016 – 2021, Perubahan Ke-2, http://bpbd.semarangkota.go.id/po-content/uploads/Renstra_FINAL_CETAK_Perubahan_Ke-2.pdf, diakses pada Senin, 20 Februari 2023.

Christina Dorentje Gunena et.al, 2021, Tinjauan Yuridis Perlindungan Pemilik Hak Atas Tanah Yang Terdampak Bencana Alam, Lex Privatum, Vol. 09, No. 13, Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Dito Putro Utomo & Bister Purba, 2019, Penerapan Datamining Pada Data Gempa Bumi Terhadap Potensi Tsunami Di Indonesia, Prosiding Seminar Nasional Riset Information Science (SENARIS), Vol. 01, STIKOM Tunas Bangsa, Pematang Siantar.

Frasandi, 2022, Reforma Agraria Terhadap Status Kepemilikan Tanah Pasca Gempa Di Kabupaten Sigi, Tadulako Master Law Journal, Vol. 06, No. 02, Universitas Tadulako, Palu.

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2022, ESDM, Gempa M5,6 Guncang Cianjur, Badan Geologi Segera Kirim Tanggap Darurat, https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/gempa-m56-guncang-cianjur-badan-geologi-segera-kirim-tanggap-darurat-, diakses pada Kamis, 01 Juni 2023.

Lilik Mulyadi, 2007, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung.

Mirza Desfandi, 2014, Urgensi Kurikulum Pendidikan Kebencanaan Berbasis Kearifan Lokal Di Indonesia, Sosio Didaktika Social Science Education Journal , Vol. 01, No. 02, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Pepen Supendi et.al, 2022, BMKG, Analisis Gempabumi Cianjur (Jawa Barat) Mw 5.6 Tanggal 21 November 2022, https://www.bmkg.go.id/berita/?p=42632&lang=ID&tag=artikel, diakses pada Sabtu, 03 Juni 2023.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Riga Nurul Iman & Dwi Murdaningsih, 2022, Republika, Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Cianjur 602 Jiwa, https://news.republika.co.id/berita/rmyrgb368/korban-meninggal-dunia-akibat-gempa-cianjur-602-jiwa, diakses pada Jumat, 02 Juni 2023.

Saut Sagala et.al, 2013, Interaksi Aktor Dalam Rekonstruksi Rumah Pasca Bencana Gempa Bumi, MIMBAR Jurnal Sosial Dan Pembangunan, Vol. 29, No. 02, UPT Publikasi Unisba, Bandung.

Sri Heryati, 2020, Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana, Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP Dan KP), Vol. 02, No. 02, Public Security Program IPDN, Sumedang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-28

Cara Mengutip

Maulidina, S. A., Kamilah, A., & Sofyan, M. I. (2024). Kebijakan Relokasi Terhadap Status Tanah Masyarakat Pasca Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(02), 237–248. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1172