Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Prank Terror Bom di Media Sosial

Penulis

  • Akbar Sanjaya Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1143

Kata Kunci:

Pidana, Terorisme, Prank

Abstrak

Prank merupakan fenomena lazim di media sosial sekarang ini. Prank terror bom merupakan peristiwa dimana pelaku melakukan keusilan dengan menakut-nakuti korban dengan ancaman meledakkan bom di tempat si korban berada. Hal ini umumnya dilakukan melalui media sosial untuk menjaga anonimitas si pelaku. Prank terror bom merupakan kasus yang rancu dan memunculkan ketidakjelasan unsur pidana di dalam perbuatannya. Khususnya undang-undang mana yang dapat menjerat si pelaku, sehingga dalam tulisan ini penulis tertarik untuk meneliti bisa-tidaknya perbuatan prank terror bomb memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme dari segi pertanggungjawaban pidana dan bagaimana Upaya penegakkan hukum pemerintah kepada pelaku prank terror bomb. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data sekunder lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, prank terror bom tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme. Upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku prank terror bomb, dapat dilakukan secara preventif dan represif. Baik itu secara persuasif maupun dengan cara paksaan melalui jeratan pidana.

Referensi

Abdul Wahid. (2004). Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Ham, dan Hukum. Refika Atditama.

Ahmad M. Ramli. (2010). Cyber Law and HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Abacus.

Ahmad M. Ramli. (2022). Aspek Hukum Hubungan Platform Digital Over The Top Dan Pengguna Konten Multimedia. Pt Refika Aditama.

Anton Minardi. (2012). ISLAM SEBAGAI SOLUSI TERORISME INTERNASIONAL. Jurnal Pengajian Melayu, 23, 27–64.

Barda Nawawi Arief. (1991). Upaya Non-Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan (Makalah Seminar Kriminologi UI.).

Chairul Huda. (2006). Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan (2nd ed., Vol. 1). Kencana.

Dellyana Shant. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Sinar Grafika.

Dwi Wachidiyah Ningsih, & Abdul Karim. (2020). Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prank Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Penghinaan Yang Diunggah Di Media Online). JURNAL PRO HUKUM: JURNAL PENELITIAN BIDANG HUKUM UNIVERSITAS GRESIK, 9(2).

Frans Maramis. (2012). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia (Rajagrafindo Persada).

I Wayan Budha Yasa, & Gede Yudiarta Wiguna. (2021). Konten Prank Youtuber Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 631–644.

Kemal Dermawan. (1994). Strategi Pencegahan Kejahatan. Citra Aditya Bakti.

Mahrus Hanafi. (2015). Sistem Pertanggung Jawaban Pidana (1st ed., Vol. 1). Rajawali Pers.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (2nd ed., Vol. 1). Renika Cipta.

Muhammad Syarifuddin. (2020). Transformasi Gigital Persidangan Di Era New Normal: Melayani Pencari Keadilan Di Masa Pandemi Covid-19. (1st ed., Vol. 1). Imaji Cipta Karya.

Nur Huda. (2020). PRANK DAN DAMPAK SOSIAL: KAJIAN PENDIDIKAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM. Ta’dibi : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 8(1), 1–23.

Roeslan saleh. (1986). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana (1st ed., Vol. 1). Ghalia Indonesia.

Romli Atmasasmita. (2002). Masalah pengaturan terorisme dan perspektif Indonesia. Departemen Kehakiman dan HAM RI.

Teguh Prasetyo, & Abdul Hakim Barkatullah. (2005). Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi. Pustaka Pelajar.

Tian Terina, Muhamad Rusjana, & Dery Hendryan. (2023). Upaya Kebijakan Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum Tindakan Prank di Masyarakat Melalui Saluran Streaming Internet. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 513–530.

Y.A. Piliang. (2004). Posrelitas, Realitas Kebudayaan dalam era Posmetafisika. Jalasutra.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-28

Cara Mengutip

Sanjaya, A. (2024). Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Prank Terror Bom di Media Sosial. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(02), 249–257. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1143