Telaah Konflik Tata Kelola Agraria pada Kasus Peralihan Hak Ulayat di Perkebunan Jorong Lok Batu Sandi Solok Selatan Sumatra Barat

Penulis

  • Lara Delanosa Almira Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia
  • Atiyah Rauzanah Malik Magister Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1125

Kata Kunci:

Peralihan, Hak Ulayat, Hak Milik, Masyarakat Adat Minangkabau

Abstrak

Dinamika pergeseran hak ulayat menjadi hak milik pada konteks pertanahan masyarakat adat Minangkabau telah menjadi isu yang hingga kini masih memerlukan penyelesaian baik secara yuridis maupun tata kelola. Artikel ini bermaksud mengidentifikasi proses terjadinya peralihan hak atas tanah ulayat (komunal) menjadi hak individu serta mengeksplorasi sejauh mana peran pemerintah (wali nagari) menyelesaikan sengketa jual beli tanah ulayat. Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif sosio-legal dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan proses peralihan hak ulayat menjadi hak milik individu di tanah ulayat perkebunan Jorong Lok Batu Sandi secara yuridis sah karena memenuhi persyaratan administrasi yang disepakati dua belah pihak, serta disaksikan oleh wali nagari setempat.

Referensi

Arisaputra, Muhammad Ilham. 2011. “Status Kepemilikan dan Fungsi Tanah Dalam Persekutuan Hidup Masyarakat Adat” dalam Jurnal Ilmu Hukum AMANNA GAPPA, Vol. 19 Nomor 4, hlm 429-430.

Gorlinski, Virginia 2023. “Minangkabau: History, Culture & Matrilineal Society” in Britannica Encyclopaedia, https://www.britannica.com/topic/Minangkabau, accessed 11 Nov 2023.

Nuriz, Ulfa Chaerani, dkk. 2017. “PENERAPAN HUKUM ADAT MINANG KABAU DALAM PEMBAGIAN WARISAN ATAS TANAH (Studi di : Suku Chaniago di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Kota Sarilamak)” dalam Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 1. Hlm. 1.

Nugroho, Bambang. 2017. Hukum Perdata Indonesia Integritas Hukum Eropa Continental ke dalam Sistem Hukum Adat dan Nasional. Bandung: PT Grafika Aditama. hlm 2.

Ruchiyat, Eddy. 2006. Politik pertanahan Nasional Sampai Orde Baru. Bandung, PT. Alumni. hlm.46.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat. 2008. PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANNYA. Pasal 7

Suryandi. Dadi. 2017. “Peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat Kaum” Artikel dalam website Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peralihan Hukum. https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2453-peran-kerapatan-adat-nagari-kan-dalam-menyelesaikan-sengketa-tanah-ulayat-kaum.html#:~:text=Selanjutnya%20tanah%20ulayat%20suku%20diartikan,diatur%20oleh%20penghulu%2Dpenghulu%20suku. Diakses pada 10 November 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-28

Cara Mengutip

Almira, L. D., & Malik, A. R. (2024). Telaah Konflik Tata Kelola Agraria pada Kasus Peralihan Hak Ulayat di Perkebunan Jorong Lok Batu Sandi Solok Selatan Sumatra Barat. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(02), 220–225. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1125