Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Kosmetik Online Illegal Melalui e-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1108Kata Kunci:
Kosmetik, E-Commerce, Perlindungan Hukum Konsumen, BPOMAbstrak
Kosmetik merupakan salah satu produk konsumen yang populer dan banyak diminati dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Namun, keberadaan penjualan kosmetik ilegal melalui platform e-commerce semakin meningkat, menimbulkan risiko bagi konsumen terkait dengan kualitas, keamanan, dan keaslian produk. Riset ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam konteks jual beli kosmetik ilegal secara online. Penelitian hukum normatif dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum perlindungan konsumen. Data yang dikumpulkan diperiksa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dapat melindungi konsumen dari penjualan kosmetik ilegal melalui e-commerce. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 4 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9. Upaya perlindungan konsumen diimplentasikan melalui pencegahan dengan cara sosialisasi edukasi kepada konsumen tentang bahaya kosmetik illegal dan melalui penindakan dengan cara pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal. Perlindungan konsumen dalam jual beli kosmetik online ilegal merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, platform e-commerce, dan konsumen. Konsumen perlu cermat dalam berbelanja online dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM. Penjualan kosmetik ilegal online di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas, sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a: Melarang pelaku usaha untuk memproduksi, memperdagangkan, atau mengedarkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, kesehatan, dan keefektifan.
Referensi
Ardan, Isnaeni, Hambali Thalib, and Lauddin Marsuni. "Efektivitas Penyidikan Terhadap Penjualan Kosmetik Ilegal Di Kota Makassar." Journal of Lex Generalis (JLG) 2.3 (2021): 1410-1424.
Asirah, Asirah, Andi Muhammad Sofyan, and Audyna Mayasari Muin. "UPAYA PENEGAKAN HUKUM PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL MELALUI E-COMMERCE OLEH PPNS BBPOM MAKASSAR." UNES Law Review 5.3 (2023): 1013-1033.
Dai, Fatma Riska Fitrianingsih, Ramdhan Kasim, and Nurmin K. Martam. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal." SemanTECH (Seminar Nasional Teknologi, Sains dan Humaniora). Vol. 1. No. 1. 2019.
Djaya, Febri. "Tinjauan Yuridis terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal secara Online di Indonesia." Journal of Judicial Review 22.1 (2020): 98-111.
Erlinawati, Mira, and Widi Nugrahaningsih. "Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online." Serambi Hukum 11.01 (2017): 27-40.
Gabriella, Theresia, and Handar Bakhtiar. "Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal." Jurnal Panorama Hukum 8.1 (2023): 17-23.
Haryati, Tia. "Tinjauan Kriminologis Pola Penjualan Kosmetik Illegal Di Kota Bima." Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 9.1 (2020): 17-30.
Heryansyach, Rizal Satria, and Rosalinda Elsina Latumahina. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Kosmetik Ilegal Secara Online." Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2.1 (2022): 130-140.
Karolina, Gusti Ayu, I. Made Dedy Priyanto, and I. Putu Sudarma Sumadi. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya." Kertha Semaya 9 (2021): 2355-2358.
Prastyanti, Rina Arum. "Evaluasi Efektivitas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pelaksanaan E Commercee." DutaCom 5 (2013).
Priaji, Sekar Ayu Amiluhur. "Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik yang Merugikan Konsumen." (2018).
Putri, Erviyanti. Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Jual Beli Jilbab dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Hukum Islam (Studi Kasus Dora Kids Shop, jalan Hos Cokroaminoto No. 187 Burengan, Pesantren, Kota Kediri). Diss. IAIN Kediri, 2020.
Syafiqoh, Firyal Arribah, and Amad Sudiro. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Produk Kosmetik yang Ilegal." Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 8.12 (2023): 6679-6689.
Widyastuti, Elisa Siti, Tiya Rissa Kamila, and Panji Adam Agus Saputra. "Perlindungan Konsumen dalam Transaksi e-Commerce: suatu Perspektif Hukum Islam." Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1.2 (2022): 43-50.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Erlinda Putri Nurdiyanti, Fayza Galih Nur Rohmah, Mahageng Kusumaningtyas
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.