Tinjauan Yuridis Mediasi Sengketa Tanah Wakaf di Pengadilan Agama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Penulis

  • Zephany Susanto Universitas Padjadjaran
  • Renny Supriyatni Universitas Padjadjaran
  • Betty Rubiati Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1078

Kata Kunci:

Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Tanah Wakaf

Abstrak

Wakaf merupakan tindakan penahanan, penyimpanan, atau larangan atas benda tertentu untuk tujuan menyedekahkan manfaatnya kepada umat Islam. Salah satu benda yang dapat diwakafkan adalah tanah. Namun, sengketa tanah wakaf seringkali muncul karena klaim atau pengambilalihan yang tidak sah, termasuk tuntutan dari ahli waris wakif untuk mengembalikan tanah wakaf tersebut. Pengadilan agama sebagai lembaga peradilan yang menangani perkara-perkara keluarga dan agama Islam, memiliki serangkaian proses termasuk mediasi untuk menyelesaikan perkara wakaf di mana melalui mediasi, diharapkan tercapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi praktik mediasi di Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan menelaah faktor-faktor yang mempengaruhi Pengadilan Agama dalam menjalankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa praktik mediasi di Pengadilan Agama, dalam hal ini telah dilaksanakan penelitian di Pengadilan Agama Kupang, bahwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana tahap mediasi diawali dengan pengadilan yang mewajibkan jalur mediasi, kemudian untuk hasil mediasi sendiri bergantung pada kesepakatan para pihak. Namun, hal tersebut dipengaruhi oleh faktor pendukung dan faktor penghambat terselenggaranya mediasi yang perlu diperhatikan lebih lanjut.

Referensi

Athoillah, Mohamad. (2014). Hukum Wakaf: Hukum Wakaf Benda Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Fikh dan Peraturan Perundangundangan di Indonesia. Bandung: Yrama Widya.

Budiarto, Urip. (2021). “Pengembangan Digitalisasi dan Integrasi Data Wakaf Nasional”, kneks.go.id, <https://kneks.go.id/isuutama/29/pengembangan-digitalisasi-dan-integrasi-data-wakaf-nasional>.

Fadhilah, Nur. (2011). “Sengketa Tanah Wakaf dan Strategi Penyelesaiannya”. Jurnal Syariah dan Hukum. 3 (1). Hlm. 79.

Hakim, Abdul. (2010) “Manajemen Harta Wakaf Produktif dan Investasi Dalam Sistem Ekonomi Syariah”. Riptek. 4 (11). Hlm. 22.

Hanifah, Mardalena. (2016). “Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan”. Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata. 2 (1). Hlm. 1.

Hasanah, Sovia. (2017). “Benda-Benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah”, hukumonline.com, <https://www.hukumonline.com/klinik/a/benda-benda-yang-dapat-diwakafkan-selain-tanah-lt58eb00aaae826/>.

Maskur dan Gunawan, Saleh. (2018). “Unsur dan Syarat Wakaf Dalam Kajian Para Ulama dan Undang-Undang Di Indonesia”. Tazkiya Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan. 19 (2). Hlm. 83.

Rasyid, Roihan A. (2010). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Rezki, Dwi. (2013). Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung : PT. ALUMNI.

S. Ahmad, Beni (et.al). (2019). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung : CV Pustaka Setia.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Supriyatni, Renny dan Fariana, Andi. (2016). Model Alternatif Mediasi Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Sutopo, Umarwan (et.al). (2021). Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Teori dan Praktik. Ponorogo : CV. Nata Karya.

Wahyudi, Abdullah Tri. (2014). Hukum Acara Peradilan Agama. Solo : CV. Mandar Maju.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-28

Cara Mengutip

Susanto, Z., Supriyatni, R., & Rubiati, B. (2024). Tinjauan Yuridis Mediasi Sengketa Tanah Wakaf di Pengadilan Agama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(02), 197–212. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1078