Analisis Yuridis Tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Dalam Perkara Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor: 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg

Penulis

  • Juhariah Juhariah Universitas Bina Bangsa
  • Irwan Sapta Putra Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1045

Kata Kunci:

Judge's Considerations, Crime, Narcotics

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki dasar-dasar hukum yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana narkotika. Di dalam ruang sidang, hakim bertanggung jawab untuk memeriksa dan mengadili terdakwa. Penentuan dasar hukum yang digunakan pengadilan dalam putusan No.706/Pid.Sus/2022/Pn.Srg tentang pecandu narkotika merupakan tujuan dari penelitian ini. Pendekatan penelitian yang dikenal sebagai penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang telah dipaparkan. Sebagai hasil dari temuan investigasi, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Keputusan hakim didasarkan pada peraturan yang relevan dengan penyalahgunaan narkoba serta persidangan yang telah berlangsung. Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara sesuai dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal 127 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan narkotika. Menurut hakim, hukuman tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Biografi Penulis

Irwan Sapta Putra, Universitas Bina Bangsa

 

 

Referensi

Andi Hamzah dan RM Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, (Jakarta: Sinar Grafika,1994), hlm.13.

Capella, P. R., Putra, I. S., Widiarty, W. S., Karlina, Y., Hibar, U., & Laksana, A. (2023, May). The dispute resolution of the authority of state institutions in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1181, No. 1, p. 012009). IOP Publishing.

https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan.

http://eprintslib.ummgl.ac.id/2450.

https://www.dpr.go.id.

I Ketut Mertha, et al, Buku Ajar Hukum Pidana, (Denpasar: Universitas Udayana,2016), hlm.170.

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, (Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Umum,2017), hlm.167.

PUTRA, I. S., PANGGABEAN, M. L., WIDIARTY, W. S., KARLINA, Y., HIBAR, U., & LAKSANA, A. (2023). THE LEGAL AID FOR UNDERPRIVILEGED PEOPLE IN INDONESIA. Russian Law Journal, 11(3).

Putra, I. S., & Karlina, Y. (2022). PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA DI TINJAU DARI HUKUM PIDANA. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 321-331.

Putusan Perkara No.706/Pid.Sus/2022/Pn.Srg

Siti Chairunissa, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, (Serang: Universitas Bina Bangsa, 2021), hlm.1.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 1 ayat (1)

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-28

Cara Mengutip

Juhariah, J., & Putra, I. S. (2024). Analisis Yuridis Tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Dalam Perkara Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor: 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(02), 175–186. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1045