Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1044Kata Kunci:
Pencabulan Anak, Tindak Pidana, Putusan HakimAbstrak
Penelitian ini mengkaji tentang Anak sebagai korban tindak pidana pencabulan yang masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Hak-hak anak melekat pada diri mereka dan tidak dapat dicabut oleh siapapun, Hak-hak tersebut meliputi untuk hidup, hak kebebasan beragama, hak untuk memperoleh keadilan, hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan kebebasan, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, hak kesejahteraan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan Hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana nomor: 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg tentang Tindak Pidana pencabulan Anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Serang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan studi kasus berdasarkan Putusan Nomor:27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang. Hasil penelitian pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Putusan Nomor:27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg tidak tepat karena putusan hakim dianggap masih belum sesuai dengan isi Pasal 81 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa untuk perkara pidana pencabulan diancam dengan hukuman penjara minimal selama 5 (lima) tahun dan jika terpidana adalah anak maka anak dipidana paling lama ½ (satu perdua) dari ancaman maksimum yang dijatuhkan terhadap orang dewasa, tetapi praktiknya menjatuhkan pidana hanya perawatan/rehabilitasi selama 6 (enam), selain itu hakim tidak memperhatikan kondisi korban anak yang mengalami trauma berat. Hakim juga menjatuhkan pemidanaan lebih rendah.
Referensi
Capella, P. R., Putra, I. S., Widiarty, W. S., Karlina, Y., Hibar, U., & Laksana, A. (2023, May). The dispute resolution of the authority of state institutions in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1181, No. 1, p. 012009). IOP Publishing.
Diana Choriyah, Pemidanaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, (2021)
Ende Hasbe Nassarudin,Kriminologi, (Bandung : Pustaka Setia,2016) h.1
Hasil Visum et Repertum No 147/VER/RS/RD/VIII/2022 tanggal kam 19 Agustus 2022
Leden Marpaung. 2004. Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Jakarta. Sinar Grafika Offset. Hal. 64
Pajri Sri Utari, Tindak pidana pencabulan sejenis dengan tipu muslihat dan ancaman terhadap anak
Putra, I. S. (2022). Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Ham Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 87-105.
PUTRA, I. S., PANGGABEAN, M. L., WIDIARTY, W. S., KARLINA, Y., HIBAR, U., & LAKSANA, A. (2023). THE LEGAL AID FOR UNDERPRIVILEGED PEOPLE IN INDONESIA. Russian Law Journal, 11(3).
Putra, I. S., & Karlina, Y. (2022). PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA DI TINJAU DARI HUKUM PIDANA. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 321-331.
Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg
Surat Dakwaan tertanggal 29 Agustus 2022 dengan No Reg Perk PDM-1844/SRG/09/2022
Sheila Masyifa M, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak pidana Pencabulan terhadap Anak, Skripsi (Makassar: Universitas Hasanuddin,2016) h.1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Erna Sari, Irwan Sapta Putra
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.