Pembuktian Hukum Terhadap Pelaku Bullying Dalam Kriminologi

Penulis

  • Marcelino Muhamad Rafi Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.1007

Kata Kunci:

Kejahatan, Pelaku Kejahatan, Pembuktian, Perundungan

Abstrak

Bullying atau dalam bahasa Indonesia seringkali dikenal “perundungan/penindasan” dapat dikatakan sebagai seluruh bentuk penindasan atau kekerasan yang dikehendak secara sengaja oleh individu maupun kelompok yang lebih berkuasa dan dominan terhadap individu lain, hal tersebut bertujuan untuk mengganggu dan bahkan menyakiti, selain itu bullying biasanya dilakukan berulang-ulang kali sehingga terbentuk suatu pola intimidasi, bullying dapat terjadi pada tingkat sekolah dasar hingga tingkat perkuliahan bahkan tidak berhenti disitu bullying juga dapat terjadi di lingkungan masyarakat seperti lingkungan kerja serta rumah tangga, perilaku tersebut dapat dikatakan sangat merugikan karena tidak hanya berpengaruh terhadap fisik tetapi juga dapat berpengaruh terhadap mental individu serta dapat dimungkinkan akan mengganggu pola pikir untuk kedepannya. Pelaku dari tindakan bullying sangat erat kaitannya dengan studi kriminologi sebagai ilmu hukum yang mempelajari pengetahuan tentang kejahatan atau penjahat. Membuktikan bahwa pelaku bullying merupakan penjahat pada ranah kriminologi adalah tujuan dari penelitian ini dibuat. Penelitian ini tergolong penelitian hukum doktrinal (normatif) dan lebih dominan mengarah pada konsep asas keadilan dalam sistem moralitas menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan meninjau pertimbangan kasus sosial yang sempat terjadi. Presensi Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak dapat dijadikan sebagai arketipe serta representasi untuk memberikan bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bullying. Maka perlu adanya pertimbangan yang harus disesuaikan terhadap Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pelaku bullying sesuai dengan fakta yang terjadi pada kasus yang menimpa korban serta dengan terseretnya unsur kriminologi yang dapat memperkuat bukti kejahatan yang dilakukan terhadap pelaku kepada korban.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

American Psychological Association. (2018). Diakses pada 28 Oktober 2023, dari https://dictionary.apa.org/bullying

Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Darmawan M. Kemal. Teori Kriminologi. Edisi Kedua. Cetakan Keenam Belas. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2020.

Haynie dkk. (2001). Bullies, Victims, and Bully/Victims:: Distinct Groups of At-Risk Youth, hal 30-33. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/232513972_Bullies_Victims_and_BullyVictims_Distinct_Groups_of_At-Risk_Youth

Jacquin Christine M. (2024). Violence, Causes, Effects & Solutions. Diakses pada 12 Januari 2024, dari https://www.britannica.com/topic/violence

Magister Hukum Universitas Medan Area. (2023). Pahami Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri. diakses pada 11 Januari 2024, dari https://mh.uma.ac.id/pahami-hukumnya-membantu-orang-lain-bunuh-diri/

Nations Bullying Prevention Center. (2023). Bullying Facts. Diakses pada 10 Desember 2023, dari https://www.pacer.org/bullying/info/facts.asp

U.S. Department of Health and Human Services. (2021). Facts About Bullying. Diakses pada 5 Desember 2023, dari https://www.stopbullying.gov/resources/facts

Wilson, George; Shpall, Samuel; Piñeros Glasscock, Juan S. (2016). "Action". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University.

Zakiyah dkk. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying. Jurnal Penelitian & PMM Vol 4, No: 2. Hal 325-329. Diakses dari https://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/viewFile/14352/6931

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Rafi, M. M. (2024). Pembuktian Hukum Terhadap Pelaku Bullying Dalam Kriminologi. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(01), 146–157. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.1007