Optimalisasi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Anak (Studi Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dengan Negar Filipina)

Penulis

  • Putri Jasminta Indah Universitas Sebelas Maret
  • Subekti Subekti Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.1000

Kata Kunci:

Perbandingan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, Anak

Abstrak

Tindak pidana tidak hanya terbatas pada pelaku yang sudah dewasa, namun juga dapat dilakukan oleh anak. Anak yang melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara Indonesia dengan Negara Filipina memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana anak yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia dengan Filipina dan upaya mengoptimalkan pengaturan yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi kejahatan anak. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan menggunakan pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan, yaitu di Indonesia menerapkan usia 12-18 tahun untuk pertanggungjawaban pidana anak dan pemberian hukuman berupa sanksi pidana atau tindakan, sedangkan Filipina menetapkan batas usia 15- 18 tahun dan mencakup tanggung jawab bersama orang tua dalam regulasinya. Adapun upaya yang dapat dilakukan negara Indonesia adalah dengan melakukan perluasan pertanggungjawaban pidana anak berupa menambahkan pengaturan tanggung jawab orang tua dalam pengaturan hukum pidana anak.

Referensi

Agustiawan, M. Hendri, Pujiyono, dan Umi Rozah. (2023). Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Perspektif Neurolaw. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 4(2), 152-165. https://doi.org/10.18196/jphk.v4i2.18206

Diarsa, Trian Yuli dan Sarwirini. (2022) . Menggali Hakikat dan Makna Pidana Peringatan sebagai Pidana Pokok dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Media Iuris 5(3), 507-528 https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.35865

Etikawati, Agnes Indar, et all. (2019). Mengembangkan Konsep dan Pengukuran Pengasuhan dalam Perspektif Kontekstual Budaya. Jurnal Buletin Psikologi, 27(1), 1-14, 10.22146/buletinpsikologi.41079

Fardiansyah, Ahmad Irzal, dkk. (2019). Parental Responsibility of Children Crime in Indonesian Criminal Adat Law, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(40) 10.21143/jhp.vol50.no4.2853

Ghifari, Muhammad Rizki. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Perwira Militer Yang dengan Sengaja Melanggar Kesusilaan Secara Terbuka Dihubungkan dengan KUHPM dan KUHP. Skripsi : Universita Pasundan Bandung

Jeza Mae Sarah C. Sanches. (2020). Overview Of Philippine Juvenile Justice And Welfare. Resource Material Serien No. 101. https://www.unafei.or.jp/publications/pdf/RS_No101/No101_17_IP_Philippines.pdf

Krisdamarjati, Yohanes Advent Krisdamarjati.2023. diakses https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara

Manurung, Saut Parulian. (2020). Fenomena Hukum Akibat Mekanisme Criminal Justice System dan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Keadila Utilitarianisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(2), 181-190 https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i2.3463

Pranayani, Luh Putu Veda dan I Gusti Ngurah Parwata. (2021). Vicarious Liability dalam Tindak Pidana Anak Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia, Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 10(2), 177-126 https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i02.p02

Rifqi, M. Asaadur. (2021). Perbandingan Pengaturan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Antara Indonesia dengan Filipina Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restroratif di Indonesia. Skripsi : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Suwinda, et all. (2022).Model of Sentencing Children as Criminal (A Comparison of Several Countries. Law Research Review Quarterly. 8(3), 317-402 https://doi.org/10.15294/lrrq.v8i3.60022

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Indah, P. J., & Subekti, S. (2024). Optimalisasi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Anak (Studi Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dengan Negar Filipina). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(01), 158–166. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.1000