Analisis Transaksi Jual Beli Emas Melalui Aplikasi Online dalam Perspektif Ekonomi Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jekws.v2i02.962Abstrak
Jual beli merupakan kegiatan menukar sebuah barang dengan barang lain atau dengan dengan uang, dengan cara melepaskan hak milik dari satu orang untuk orang lain dan berdasarkan kerelaan. Penelitian bertujuan untuk membahas permasalahan jual beli emas melalui aplikasi online yang tidak dianjurkan dalam perspektif ekonomi Islam. Metode yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif yang merupakan studi kepustakaan. Sehingga, didapatkan hasil rukun yang paling penting dalam perdagangan adalah objek yang dijadikan barang transaksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan syaratnya. Salah satu syarat dalam objek perdagangan adalah harus jelas mulai dari bentuk, timbangan dan sebagainya yang bisa diterangkan dengan jelas dan diketahui oleh pihak yang bertransaksi.
Referensi
Hariadi, E. W., & Winarno, W. W. (2013). Analisis Pemanfaatan E-commerce sebagai Strategi Bisnis Jual Beli Emas terhadap Kepuasan Pelanggan. Seminar Nasional Informatika (SEMNASIF), 2013(semnasIF), 95–103.
Hati, R. S. P. (2020). Tinjauan terhadap transaksi jual beli emas secara online dalam perspektif hukum islam (studi kasus tokopedia) skripsi.
Prananingtyas, P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Emas. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 430. https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.430-444
Sintia Pebiolinda, P., & Wigati, S. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Hampers Di Magetan. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.31949/maro.v5i1.1806
Suliswati, N. (2017). Nilda Susilawati Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai... Raabu Al-Ilmi, 2(2), 35.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Meta Gelissesa, Madian Muhammad Muchlis
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.