Tanggung Jawab Asuransi dalam Mekanisme Klaim Asuransi Kerugian : Studi Konsep Tafakul
DOI:
https://doi.org/10.58812/jekws.v2i03.1210Kata Kunci:
Asuransi, Mekanisme Klaim, TakafulAbstrak
Industri asuransi memainkan peran penting dalam memberikan proteksi finansial kepada para pesertanya saat mengalami kerugian. Dalam mekanisme klaim asuransi kerugian, tanggung jawab asuransi untuk mengganti kerugian peserta sesuai dengan perjanjian asuransi menjadi isu utama. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab asuransi dalam mekanisme klaim berdasarkan konsep takaful, sebuah sistem asuransi syariah yang memprioritaskan prinsip pertolongan serta keadilan. Melalui studi literatur dan analisis konseptual, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip takaful seperti keadilan ('adl), kebaikan (ihsan), dan larangan riba memengaruhi tanggung jawab asuransi dalam mengelola klaim. Aspek utama yang dibahas meliputi prosedur klaim yang adil dan transparan, penanganan klaim secara tepat waktu, serta pembagian risiko dan keuntungan yang adil antara peserta dan perusahaan asuransi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep takaful dapat memastikan tanggung jawab asuransi dalam klaim dilaksanakan dengan cara yang lebih adil, etis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Referensi
Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Afrita, I., & Arifalina, W. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi. Jurnal Hukum Respublica, 20(2), 123-134.
Ali, H. Z. (2023). Hukum asuransi syariah. Sinar Grafika.
Fadilah, A., & Makhrus, M. (2019). Pengelolaan dana tabarru’pada asuransi syariah dan relasinya dengan fatwa dewan syariah nasional. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 87-103.
Jannah, D. M., & Nugroho, L. (2019). Strategi meningkatkan eksistensi asuransi syariah di Indonesia. Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi), 8(1), 169-176.
Lestari, A., & Aslami, N. (2022). Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah. Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan Dan Agama Islam, 21(2), 80-89.
Saputra, A., & Aji Purwanto, M. . (2023). JUAL BELI DENGAN NON-MUSLIM DALAM KONTEKS FIKIH MUAMALAH DAN NILAI KEMASLAHATAN: (Studi Kasus Kabupaten Bengkalis). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 7(1), 68–80. https://doi.org/10.30762/qaw.v7i1.223
Saputra, A., Listiyorini, D., & Muzayanah, M. (2021). Tanggungjawab Asuransi Dalam Mekanisme Klaim Pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 211-222.
Saputra, G. (2019). Studi Komparatif Konsep Dasar Asuransi Kerugian Pada Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Spektrum Hukum, 15(1), 150-168..
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ulya Hanifah, Fiola Seltina, Muhamad Aji Purwanto
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.