Dampak Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% pada Kasus Penipuan Startup AS terhadap SoftBank
DOI:
https://doi.org/10.58812/jbmws.v2i03.569Kata Kunci:
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Penipuan Startup Amerika Serikat, SoftBank dan Transnasional, Korelasi Ekonomi dan FDIAbstrak
Penelitian ini menyelidiki potensi dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,7% terhadap kasus penipuan startup Amerika Serikat terhadap SoftBank, yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan yang rumit antara tren ekonomi makro dan proses hukum transnasional. Dengan menggunakan pendekatan metode campuran, analisis kuantitatif terhadap data ekonomi dan pemeriksaan kualitatif terhadap catatan kasus hukum dilakukan. Analisis kuantitatif menunjukkan adanya korelasi positif yang moderat antara pertumbuhan PDB Indonesia dengan arus masuk investasi asing langsung (FDI) ke Amerika Serikat. Analisis regresi menunjukkan bahwa meskipun terdapat hubungan yang signifikan secara statistik antara pertumbuhan PDB Indonesia dan beberapa indikator ekonomi tertentu di AS, namun pengaruhnya relatif kecil. Analisis kualitatif mengungkap strategi hukum yang kompleks dan peningkatan pengawasan peraturan dalam kasus SoftBank. Diskusi ini menekankan keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi dan dinamika hukum, meskipun dampak langsungnya mungkin terbatas. Penelitian ini berkontribusi dalam memahami interaksi antara ekonomi dan hukum dalam konteks global, menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang komprehensif.
Referensi
Ahmed, M. (2022). Private international law and substantive liability issues in tort litigation against multinational companies in the English courts: recent UK Supreme Court decisions and post-Brexit implications. Journal of Private International Law, 18(1), 56–82.
Aminullah, M., & Kusno, A. S. (2022). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS TENAGA KERJA AKIBAT PEMISAHAN (SPIN OFF) PERUSAHAAN.
Astuti, I. P., & Ayuningtyas, F. J. (2018). Pengaruh ekspor dan impor terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 19(1), 1–10.
Dhini, C., Maharani, N., & Amarulloh, R. (2016). Harmonisasi Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Convention on Contracts for the International Sales of Goods dan United Nation Commission on International Trade Law Terhadap Kontrak Dagang Internasional. Privat Law, 3(2), 163537.
Elcaputera, A. (2022). Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah: Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 121–136.
Hasani, J. E. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Multinational Corporation (Mnc) Atas Keterlibatannya Dalam Tindak Pidana Korupsi. Universitas Brawijaya.
Kania, I., Anggadwita, G., & Alamanda, D. T. (2021). A new approach to stimulate rural entrepreneurship through village-owned enterprises in Indonesia. Journal of Enterprising Communities: People and Places in the Global Economy, 15(3), 432–450.
Kaputa, V., Kvočák, F., Triznová, M., Tomić, A., & Maťová, H. (2021). How the global economy reflected the year of the pandemic. SHS Web of Conferences, 129, 1014.
Kareth, N. V. J. (2022). Penegakan Hukum Oleh Pos Lintas Batas Bagi Para Pelintas di Wilayah Perbatasan Papua dan Papua New Guinea. Balobe Law Journal, 2(1), 27–34.
Lasagabaster, S. A. (2008). The legal structure as a determinant of business dynamics. Universidad de Deusto.
Liaw, K. T. (2011). The business of investment banking: A comprehensive overview.
Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Kencana Prenada Media Group.
Manullang, Y. N., Widodo, H., & Angwarmasse, P. Y. (2019). Aspek Hukum Internasional Terhadap Yurisdiksi Dalam Mengadili Pelaku Pembajakan Pesawat Udara. Krisna Law, 1(3), 109–128.
Putra, S. N., & Satrianto, A. (2019). Analisis Hubungan Kausalitas Penggunaan Energi, Pertumbuhan Ekonomi Dan Emisi Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Pembangunan, 1(1), 49–68.
Rosmayanti, M., & Apriani, R. (2023). Kedudukan Penanaman Modal Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berdasarkan Hukum Investasi. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 1–16.
Sardjonopermono, I. (1996). Kebijakan Suku Bunga Tinjauan Teoritis Dan Bukti Empiris. Journal of Indonesian Economy and Business (JIEB), 11(1).
Saudah, S., & Nuryadin, M. R. (2022). Pengaruh Indikator Sektor Keuangan (DPK, Kredit dan Investasi) terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Selatan. JIEP: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Pembangunan, 5(1), 338–353.
Setyaningrum, R., & Septriadi, D. (2019). Penerapan Struktur Hybrid Entities Perusahaan Multinasional. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan Vol, 7(2).
Syazali, E. A. (2021). PRINSIP TRANSPARANSI PADA PASAR MODAL DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GCG) DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI. JURNAL YURIDIS UNAJA, 4(2).
Zulkarnaen, A. H. (2019). Sistem Hukum Hubungan Industrial Pancasila Dan Produktivitas Perusahaan Dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh. Res Nullius Law Journal, 1(1), 1–16.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Irwan Moridu, Wily Mohammad, Ramdhan Kurniawan, Indah Oktari Wijayanti, Eko Sudarmanto
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.